Inspektorat memiliki 2 arti.
Inspektorat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Inspektorat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga inspektorat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata inspektorat adalah badan (lembaga, pemerintah) yang melakukan pekerjaan pemeriksaan. Arti lainnya dari inspektorat adalah kantor inspeksi.