Inspektorat jenderal berasal dari kata dasar inspektorat.
Instansi di lingkungan departemen yang mempunyai tugas melakukan pengawasan di lingkungan departemen yang bersangkutan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti inspektorat jenderal adalah instansi di lingkungan departemen yang mempunyai tugas melakukan pengawasan di lingkungan departemen yang bersangkutan.