Istilah khusus berasal dari kata dasar istilah.
Istilah yang pemakaiannya dan/atau maknanya terbatas pada bidang tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti istilah khusus adalah istilah yang pemakaiannya dan/atau maknanya terbatas pada bidang tertentu.