Izin memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga izin dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata izin adalah pernyataan mengabulkan (tidak melarang dan sebagainya). Arti lainnya dari izin adalah persetujuan membolehkan. Contoh: Ia telah mendapat izin untuk mendirikan perusahaan mebel.