Izin praktik berasal dari kata dasar izin.
Izin untuk melakukan pekerjaan dengan menerapkan keahliannya dalam suatu bidang ilmu dengan memperoleh imbalan (seperti dokter dan pengacara).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti izin praktik adalah izin untuk melakukan pekerjaan dengan menerapkan keahliannya dalam suatu bidang ilmu dengan memperoleh imbalan (seperti dokter dan pengacara).