Jaksa memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga jaksa dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata jaksa adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.