Jalur kereta api khusus berasal dari kata dasar jalur.
Jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatannya.