Jaminan hari tua berasal dari kata dasar jaminan.
Sesuatu yang disediakan untuk biaya hidup pada masa tua (setelah tidak bekerja lagi).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jaminan hari tua adalah sesuatu yang disediakan untuk biaya hidup pada masa tua (setelah tidak bekerja lagi).