Jarimah memiliki 3 arti.
Jarimah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Jarimah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga jarimah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata jarimah adalah kejahatan yang dilarang oleh syariat islam dengan ancaman hudud atau takzir. Arti lainnya dari jarimah adalah tindak kejahatan seperti mencuri, berzina, dan minum-minuman keras.