Jaring pengaman sosial berasal dari kata dasar jaring.
Program pemerintah untuk memungkinkan penduduk yang masih miskin dapat menikmati taraf hidup minimal yang layak dan manusiawi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jaring pengaman sosial adalah program pemerintah untuk memungkinkan penduduk yang masih miskin dapat menikmati taraf hidup minimal yang layak dan manusiawi.