Jasa infrastruktur berasal dari kata dasar jasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti jasa infrastruktur adalah jasa yang menunjang terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, dan sebagainya). Arti lainnya dari jasa infrastruktur adalah jasa prasarana. Contoh: Dari pemakaian jasa infrastruktur infrastruktur, seperti telekomunikasi dan listrik, negara itu memperoleh banyak pemasukan.