Jinayah memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Jinayah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga jinayah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata jinayah adalah perkara yang berhubungan dengan perusakan anggota badan atau jiwa orang lain. Arti lainnya dari jinayah adalah tindakan kriminal.