Jurmak memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga jurmak dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata jurmak adalah menguasai tanah milik orang lain tanpa izin yang berhak. Arti lainnya dari jurmak adalah pencurian tanah (di tapanuli).