Kafir zimi berasal dari kata dasar kafir.
Orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu dan mendapat perlindungan dari pemerintahan islam.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kafir zimi adalah orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu dan mendapat perlindungan dari pemerintahan islam.