Kaidah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kaidah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum. Arti lainnya dari kaidah adalah aturan yang sudah pasti.