Kalaka memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kalaka dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Denda perceraian, biasanya telah ditetapkan pada waktu perkawinan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kalaka adalah denda perceraian, biasanya telah ditetapkan pada waktu perkawinan.