Kanoman memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kanoman dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Anggota desa (penduduk asli) yang bertugas mengurus desa dan menjaga ketertiban desa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kanoman adalah anggota desa (penduduk asli) yang bertugas mengurus desa dan menjaga ketertiban desa.