Kasus kekerasan dalam rumah tangga berasal dari kata dasar kasus.
Kasus yang terkait dengan perlakuan kasar kepala keluarga terhadap anggota keluarga atau antarsesama anggota keluarga yang dapat menimbulkan cedera atau masalah pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah kasus yang terkait dengan perlakuan kasar kepala keluarga terhadap anggota keluarga atau antarsesama anggota keluarga yang dapat menimbulkan cedera atau masalah pelanggaran hak asasi manusia.