Kawasan agropolitan berasal dari kata dasar kawasan.
Kawasan khusus dalam suatu wilayah yang memiliki fungsi dan kegiatan utama berupa pertanian, pengolahan menjadi barang jadi, jual beli bahan baku ataupun barang jadi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawasan agropolitan adalah kawasan khusus dalam suatu wilayah yang memiliki fungsi dan kegiatan utama berupa pertanian, pengolahan menjadi barang jadi, jual beli bahan baku ataupun barang jadi.