Kawin lari berasal dari kata dasar kawin.
Perkawinan dengan cara melarikan gadis yang akan dikawininya dengan persetujuan gadis itu untuk menghindarkan diri dari tata cara adat yang dianggap berlarut-larut dan memakan biaya yang terlalu mahal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawin lari adalah perkawinan dengan cara melarikan gadis yang akan dikawininya dengan persetujuan gadis itu untuk menghindarkan diri dari tata cara adat yang dianggap berlarut-larut dan memakan biaya yang terlalu mahal.