Kebangkrutan berasal dari kata dasar bangkrut.
Kebangkrutan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kebangkrutan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perihal (keadaan) bangkrut dari perusahaan karena tidak mampu membayar utang-utangnya dan sebagainya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kebangkrutan adalah perihal (keadaan) bangkrut dari perusahaan karena tidak mampu membayar utang-utangnya dan sebagainya. Kebangkrutan berasal dari kata dasar bangkrut.