Kebebasan aksi politik berasal dari kata dasar kebebasan.
Kemerdekaan atau keleluasaan setiap warga negara untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik (tanpa adanya berbagai paksaan dari pihak masyarakat dan pemerintah).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kebebasan aksi politik adalah kemerdekaan atau keleluasaan setiap warga negara untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik (tanpa adanya berbagai paksaan dari pihak masyarakat dan pemerintah).