Kedokteran forensik berasal dari kata dasar kedokteran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kedokteran forensik adalah ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan medis bagi persoalan hukum pidana dan kejahatan dengan menggunakan fakta-fakta medis. Arti lainnya dari kedokteran forensik adalah yurisprudensi kedokteran.