Kejahatan kerah putih berasal dari kata dasar kejahatan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai yang berprofesi, dari pemerintah atau swasta, untuk kepentingan pribadi atau golongannya (korupsi, penyalahgunaan tender, dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kejahatan kerah putih adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai yang berprofesi, dari pemerintah atau swasta, untuk kepentingan pribadi atau golongannya (korupsi, penyalahgunaan tender, dan sebagainya).