Kekanseliran memiliki 2 arti.
Kekanseliran berasal dari kata dasar kanselir.
Kekanseliran adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Kekanseliran memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kekanseliran dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kekanseliran adalah jabatan kanselir. Arti lainnya dari kekanseliran adalah (segala) yang berhubungan dengan jabatan kanselir.