Kemelut memiliki 2 arti.
Kemelut adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Kemelut memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kemelut dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kemelut adalah keadaan yang berbahaya (tentang menderita penyakit, terutama penyakit demam). Arti lainnya dari kemelut adalah keadaan genting (berbahaya, kritis). Contoh: Negara-negara itu menghadapi kemelut politik baru.