Kepribadian hukum berasal dari kata dasar kepribadian.
Kumpulan (kelompok) manusia atau keutuhan harta kekayaan (yayasan) yang dalam hukum dianggap sebagai subjek hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kepribadian hukum adalah kumpulan (kelompok) manusia atau keutuhan harta kekayaan (yayasan) yang dalam hukum dianggap sebagai subjek hukum.