Kertas berharga berasal dari kata dasar kertas.
Kertas yang berisi pernyataan tertulis atau tercetak dari seseorang atau orang yang berwenang sebagai bukti suatu kejadian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kertas berharga adalah kertas yang berisi pernyataan tertulis atau tercetak dari seseorang atau orang yang berwenang sebagai bukti suatu kejadian.