Kesewenang-wenangan berasal dari kata dasar wenang.
Kesewenang-wenangan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kesewenang-wenangan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kesewenang-wenangan adalah perbuatan sewenang-wenang. Arti lainnya dari kesewenang-wenangan adalah kelaliman dan sebagainya.