Ketetapan mpr berasal dari kata dasar ketetapan.
Keputusan mpr yang mempunyai kekuatan hukum ke luar dan ke dalam mpr.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ketetapan mpr adalah keputusan mpr yang mempunyai kekuatan hukum ke luar dan ke dalam mpr.