Ketua pengadilan memilik 7 arti.
Arti-arti ketua pengadilan berasal dari kata ataupun istilah yang memiliki makna yang sama dengan ketua pengadilan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ketua pengadilan adalah magistrat. Arti lainnya dari ketua pengadilan adalah hakim.