Klaim akhir kontrak berasal dari kata dasar klaim.
Tuntutan atas hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti klaim akhir kontrak adalah tuntutan atas hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.