Klausul memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga klausul dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata klausul adalah ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian, yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi. Arti lainnya dari klausul adalah yang memperluas atau membatasi. Contoh: Hasil persetujuan antarnegara itu memuat klausul jaminan atas kemerdekaan negara-negara kecil.