Kode etik jurnalistik berasal dari kata dasar kode.
Kode etik jurnalistik memiliki arti dalam bidang ilmu ilmu komunikasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan. Arti lainnya dari kode etik jurnalistik adalah norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.