Kodifikasi memiliki 5 arti.
Kodifikasi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Kodifikasi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum, linguistik dan ekonomi dan keuangan.
Kodifikasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga kodifikasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kodifikasi adalah penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dalam buku undang-undang yang baku. Arti lainnya dari kodifikasi adalah pencatatan norma yang telah dihasilkan oleh pembakuan dalam bentuk buku tata bahasa, seperti pedoman lafal, pedoman ejaan, pedoman pembentukan istilah, atau kamus.