Komisi keuntungan berasal dari kata dasar komisi.
Komisi yang dibayarkan karena keuntungan yang didapat oleh perusahaan asuransi dari pihak yang mengasuransi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti komisi keuntungan adalah komisi yang dibayarkan karena keuntungan yang didapat oleh perusahaan asuransi dari pihak yang mengasuransi.