Konsesi memiliki 2 arti.
Konsesi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Konsesi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga konsesi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata konsesi adalah izin untuk membuka tambang, menebang hutan, dan sebagainya. Arti lainnya dari konsesi adalah kerelaan (mengurangi tuntutan dan sebagainya). Contoh: Kedua pihak bersedia memberi konsesi.