Konstitusi memiliki 2 arti.
Konstitusi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Konstitusi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga konstitusi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Arti lainnya dari konstitusi adalah undang-undang dasar suatu negara.