Korupsi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga korupsi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.