Kota administratif memiliki 2 arti.
Kota administratif berasal dari kata dasar kota.
Kota administratif adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kota administratif adalah kota yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan wilayah atau daerah tertentu. Arti lainnya dari kota administratif adalah wilayah yang dikepalai seorang wali kota, yang bertanggung jawab kepada kepala wilayah kabupaten yang bersangkutan, dan tidak memiliki dprd sendiri.