Kuasa pemegang saham berasal dari kata dasar kuasa.
Kuasa pemegang saham memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Pihak yang diberi wewenang mewakili pemilik saham dalam rapat umum pemegang saham.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kuasa pemegang saham adalah pihak yang diberi wewenang mewakili pemilik saham dalam rapat umum pemegang saham. Kuasa pemegang saham berasal dari kata dasar kuasa.