Kumulasi objektif berasal dari kata dasar kumulasi.
Kumulasi objektif memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Seorang penggugat mengajukan lebih dari satu gugatan terhadap tergugat yang sama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kumulasi objektif adalah seorang penggugat mengajukan lebih dari satu gugatan terhadap tergugat yang sama. Kumulasi objektif berasal dari kata dasar kumulasi.