Kurikulum kegiatan luar sekolah berasal dari kata dasar kurikulum.
Pemisahan atau sebagian ruang lingkup pelajaran yang diberikan di perguruan tinggi atau pendidikan menengah dan tidak merupakan bagian integral dari mata pelajaran yang sudah ditetapkan dalam kurikulum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kurikulum kegiatan luar sekolah adalah pemisahan atau sebagian ruang lingkup pelajaran yang diberikan di perguruan tinggi atau pendidikan menengah dan tidak merupakan bagian integral dari mata pelajaran yang sudah ditetapkan dalam kurikulum.