Laik udara berasal dari kata dasar laik.
Memenuhi persyaratan yang ditentukan serta aman untuk terbang di udara (tentang pesawat terbang).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti laik udara adalah memenuhi persyaratan yang ditentukan serta aman untuk terbang di udara (tentang pesawat terbang).