Lampu dekat berasal dari kata dasar lampu.
Lampu kendaraan yang memiliki jarak jangkau penerangan sejauh 30 meter, digunakan agar tidak membuat pengemudi dari arah berlawanan silau.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lampu dekat adalah lampu kendaraan yang memiliki jarak jangkau penerangan sejauh 30 meter, digunakan agar tidak membuat pengemudi dari arah berlawanan silau.