Lembaga administrasi negara berasal dari kata dasar lembaga.
Lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas membina ketertiban administrasi negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lembaga administrasi negara adalah lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas membina ketertiban administrasi negara.