Lembaga keuangan bukan bank berasal dari kata dasar lembaga.
Badan usaha bukan bank yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha bukan bank yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga.