Lembaran negara berasal dari kata dasar lembaran.
Lembaran negara memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti lembaran negara adalah lembaran resmi yang dikeluarkan oleh negara sebagai tempat mengundangkan peraturan perundang-undangan tertentu. Arti lainnya dari lembaran negara adalah berita negara.