Libur pajak berasal dari kata dasar libur.
Bebas dari kewajiban membayar pajak untuk sementara yang diberikan oleh negara kepada suatu perusahaan selama jangka waktu tertentu (maksimal 5 tahun).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti libur pajak adalah bebas dari kewajiban membayar pajak untuk sementara yang diberikan oleh negara kepada suatu perusahaan selama jangka waktu tertentu (maksimal 5 tahun).