Ligitasi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga ligitasi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Penyelesaian perkara melalui pengadilan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata ligitasi adalah penyelesaian perkara melalui pengadilan.